BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 kepada sebelas entitas bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio menyerahkan LHP tersebut kepada Walikota Kota Pontianak Sutarmidji dan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot dan Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, Bupati Sintang Milton Crosby dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, Plt. Sekretaris Daerah Ketapang M. Mansyur dan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Budi Mateus, Sekretaris Daerah Sekadau Yohanes Jhon dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus, Bupati Kubu Raya Rusman Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Bambang G. P, Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon dan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bengkayang Lorensius , Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas Arifidiar, Sekretaris Daerah Melawi Ivo Titus Mulyono dan Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin, serta Bupati Kayong Utara Hildi Hamid dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Tajudin.
Hasil dari pemeriksaan atas LKPD sebelas entitas tersebut BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan opini sebagai berikut:
- Kota Pontianak dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Landak dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Sanggau dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Sintang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Ketapang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Sekadau dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Kubu Raya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP)
- Kabupaten Bengkayang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Kabupaten Sambas dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Kabupaten Melawi dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Kabupaten Kayong Utara dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Mewakili Ketua DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Budi Mateus menyatakan terima kasih atas kenaikan opini 3 entitas (Kab. Ketapang, Kab. Kubu Raya, dan Kab. Sanggau) menjadi WTP DPP dan untuk yang belum WTP agar kedepan terus berusaha memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang jadi alasan BPK mengeluarkan opini tersebut. Para entitas juga diingatkan agar menindaklanjuti temuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat agar lebih berkonsultasi secara intensif dengan BPK agar dapat mendapatkan solusi atas permasalahan yang sulit diurai dan mendorong pemda untuk memperkuat SDM yang terkait dengan pengelolaan keuangan.
Sedangkan mewakili kepala daerah, Walikota Pontianak Sutarmidji menyatakan terima kasih atas bimbingan, masukan-masukan yang dianggap sebagai supervisi sehingga pemerintah daerah dapat suatu arahan untuk mengelola keuangan menjadi lebih baik. Hal ini mengingat SDM yang ada walaupun dalam inspektoratpun tetap membutuhkan bimbingan-bimbingan agar dapat meningkatkan kualitas kemampuannya.
Dalam Sambutannya, Kepala Perwakilan memberikan selamat atas tiga entitas yang berhasil meningkatkan opininya dari WDP menjadi WTP DPP yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Pencapaian opini WTP DPP tidak berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangan begitu juga dalam opini WDP. Permasalahan yang masih ditemui antara lain pengelolaan aset daerah yang belum memadai dan permasalahan sistem pengendalian intern seperti Pengelolaan PBB-P2 dan kesalahan penganggaran. Sementara permasalahan dalam kepatuhan terhadap perundang-undangan antara lain terjadi di penyusunan HPS, kurang volume atas kegiatan, Belanja Penunjang Operasional (BPO) yang belum dipertanggungjawabkan, dan pemahalan harga.
Selain itu Kepala Perwakilan juga mengingatkan bahwa penyusunan LKPD mulai TA 2015 disusun berdasarkan basis akrual. Hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih mengingat kompleksitas laporan keuangan yang akan disusun. Jadi pemerintah daerah mesti mempersiapkan perangkat keras maupun perangkat lunak terkait kebijakan akuntansi. Hal ini penting karena terdapat risiko penurunan opini LKPD terhadap entitas yang kurang serius terhadap basis akrual.