BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Selasa Tanggal 15 September 2015 menyerahkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Laporan Pemantauan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2015 terhadap enam entitas (Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penelaahan terhadap dokumen tindak lanjut yang diserahkan entitas. Penelaahan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 10 s.d. 14 Agustus 2015 dan baru dapat melaksanakan penyerahan laporan di bulan September. Adapun alasan BPK mengundang enam entitas dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan TLRHP dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Negara/Daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman dan peran SKPD dalam percepatan penyelesaian TLRHP dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Sampai dengan Semester I Tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 3.711 temuan atau mengalami penambahan jumlah temuan dari Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 sebanyak 137 temuan dan 8.163 rekomendasi atau mengalami penambahan jumlah rekomendasi sebanyak 394 rekomendasi. Penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014. Khusus untuk enam Pemerintah Daerah yang diserahkan Laporan Hasil Pemantauan TLRHP dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Negara/Daerah pada hari ini, terdapat 3.599 rekomendasi atau sebesar 44,09% dari total keseluruhan rekomendasi pada Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat.
Penyelesaian tindak lanjut masing-masing Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
- Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 863 rekomendasi atau sebesar 67,79% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 381 rekomendasi atau sebesar 29,93% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak empat rekomendasi atau sebesar 0,31% belum ditindaklanjuti. Sedangkan sebanyak 25 rekomendasi atau 1,96% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
- Kota Pontianak, terdapat 470 rekomendasi atau sebesar 68,51% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 208 rekomendasi atau sebesar 30,32% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak enam rekomendasi atau sebesar 0,87% belum ditindaklanjuti. Sedangkan sebanyak dua rekomendasi atau 0,29% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
- Kabupaten Kubu Raya, terdapat 139 rekomendasi atau sebesar 51,87% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 123 rekomendasi atau sebesar 45,90% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Dan sebanyak enam rekomendasi atau sebesar 2,24% belum ditindaklanjuti.
- Kabupaten Mempawah, terdapat 351 rekomendasi atau sebesar 77,31% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 89 rekomendasi atau sebesar 19,60% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak sembilan rekomendasi atau sebesar 1,98% belum ditindaklanjuti. Sedangkan sebanyak lima rekomendasi atau 1,10% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
- Kabupaten Ketapang, terdapat 310 rekomendasi atau sebesar 50,49% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 218 rekomendasi atau sebesar 35,50% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Dan sebanyak 86 rekomendasi atau sebesar 14,01% belum ditindaklanjuti.
- Kabupaten Kayong Utara, terdapat 192 rekomendasi atau sebesar 63,16% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 107 rekomendasi atau sebesar 35,20% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Dan sebanyak lima rekomendasi atau sebesar 1,64% belum ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar para kepala daerah dapat terus berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Terkait dengan Laporan Hasil Pemantauan atas Kerugian Negara/Daerah, Kepala Perwakilan berharap kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dalam memantau kasus-kasus kerugian daerah, yaitu dengan cara meng-sinkronisasikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan laporan hasil pemantauan atas kerugian negara/daerah, sehingga angka kerugian di kedua laporan tersebut sama dan dapat diselesaikan sesegera mungkin. Kami juga meminta kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar segera memproses kasus-kasus kerugian daerah untuk ditetapkan status pembebanannya serta melaporkannya kepada BPK.