BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Selasa Tanggal 22 September 2015 kembali menyerahkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Laporan Pemantauan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2015 terhadap 4 entitas (Kabupaten Landak, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas) di Ruang Aula, Kantor Bupati Landak. Penyerahan tahap ketiga ini dilaksanakan setelah sebelumnya juga sudah diserahkan kepada 6 entitas bertempat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat (15/9) dan 5 entitas di Gedung Pancasila, Kabupaten Sintang (17/9). Adapun alasan BPK mengundang empat entitas dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan TLRHP dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Negara/Daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman dan peran SKPD dalam percepatan penyelesaian TLRHP dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Sampai dengan Semester I Tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 3.711 temuan atau mengalami penambahan jumlah temuan dari Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 sebanyak 137 temuan dan 8.163 rekomendasi atau mengalami penambahan jumlah rekomendasi sebanyak 394 rekomendasi. Penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2014. Khusus untuk 4 Pemerintah Daerah yang diserahkan Laporan Hasil Pemantauan TLRHP dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Negara/Daerah kali ini, terdapat 2.011 rekomendasi atau sebesar 24,64% dari total keseluruhan rekomendasi pada Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat.
Penyelesaian tindak lanjut masing-masing Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Landak telah menyelesaikan 86,46% tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, 12,71% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi dan sebanyak 0,83% rekomendasi belum ditindaklanjuti.
- Kota Singkawang telah menyelesaikan 62,15% tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, 35,24% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi dan sebanyak 2,61% rekomendasi belum ditindaklanjuti.
- Kabupaten Bengkayang telah menyelesaikan 49,25% tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, 48,87% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi dan sebanyak 1,89% rekomendasi belum ditindaklanjuti.
- Kabupaten Sambas telah menyelesaikan 83,51% tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, 13,92% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi dan sebanyak 2,58% rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kembali menyampaikan harapannya agar para kepala daerah dapat terus berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Terkait dengan Laporan Hasil Pemantauan atas Kerugian Negara/Daerah, Kepala Perwakilan berharap kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dalam memantau kasus-kasus kerugian daerah, yaitu dengan cara meng-sinkronisasikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan laporan hasil pemantauan atas kerugian negara/daerah, sehingga angka kerugian di kedua laporan tersebut sama dan dapat diselesaikan sesegera mungkin. Kami juga meminta kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar segera memproses kasus-kasus kerugian daerah untuk ditetapkan status pembebanannya serta melaporkannya kepada BPK.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula penyebab tingkat penyelesaian tindak lanjut dan kerugian negara/daerah pada Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Barat masih perlu ditingkatkan, antara lain disebabkan karena:
- Aparat pemerintah daerah (entitas) belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku,
- Dokumen pendukung tindak lanjut hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh entitas belum membuktikan adanya penyelesaian atas temuan pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK
- Monitoring dari Inspektorat belum optimal,
- Komitmen rekanan (pelaksana pekerjaan) melakukan pembayaran sesuai rekomendasi kurang,
- Belum diterapkannya sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, dan
- Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) pada pemerintah daerah belum bekerja secara optimal.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, BPK menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar berkomitmen dan secara proaktif melakukan monitoring/peran serta dalam penyelesaian TLRHP dan Kerugian Negara/Daerah. Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan komunikasi yang baik dan efektif dengan Pemeriksa BPK. Untuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan alasan yang sah dan dilengkapi dengan surat usulan beserta data pendukungnya. Selain itu, BPK menyarankan adanya Penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Di akhir sambutan Kepala Perwakilan kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah beserta SKPD, bahwa pada tahun anggaran 2015 penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah harus sudah mengimplementasikan sistem akuntansi berbasis akrual. Hal ini penting karena implementasi ini akan mempengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.