PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 Peraluran Pemerintah  Nomor  37 Tahun 2007 tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan pasal 108 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaflaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan…[download]