Penyerahan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual TA 2014 dan 2015 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya dan LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Parpol TA 2014 pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat

Penyerahan LHP Kinerja Akrual dan Banpol Kalbar dBPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat (6/11) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual TA 2014 dan 2015 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya dan LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Parpol TA 2014 pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat. Acara berlangsung di auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat dengan tamu undangan para kepala daerah, Ketua DPRD, dan Inspektur, serta dihadiri juga oleh Kepala Kesbangpol dan kepala DPKAD dari seluruh entitas di Kalimantan Barat. Selain itu turut diundang pula Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap. Selain penyerahan LHP disampaikan juga pemaparan Hasil Pemeriksaan atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual TA 2014 dan 2015 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya oleh Ketua Tim pemeriksa, Viona Natalis Manurung.

Penyerahan LHP Kinerja Akrual dan Banpol Kalbar bDalam sambutannya Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio menyampaikan bahwa tujuan Pemeriksaan Kinerja ini adalah untuk menilai efektivitas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, yang secara spesifik diarahkan untuk menilai aspek utama yang signifikan dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang meliputi Aspek Komitmen, Regulasi dan Kebijakan, Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelola Keuangan, Aset dan TI, serta Aspek Pengelolaan Teknologi Informasi. BPK juga mengundang entitas di luar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya (DPKAD) terkait hasil pemeriksaan kinerja yang sudah dilaksanakan, dengan harapan agar hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan masukan untuk pemerintah daerah yang lain untuk mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan penerapan Sistem Akrual Basis yang harus dilaksanakan dalam menyusun LKPD Tahun 2015. BPK berharap entitas pemeriksaan yang lain bersungguh-sungguh untuk mau segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang dalam menerapkan Akrual Basis. Terkait dengan kehadiran Kepala BPKP Provinsi Kaliantan Barat, beliau sengaja diundang dengan tujuan agar seluruh instansi pemerintah daerah bersinergi dan BPK berharap BPKP berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan pendampingan dalam menyusun LKPD TA 2015.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik ini memiliki lingkup yang terbatas dan menggunakan prosedur analitis.  Oleh karena itu kesimpulan yang BPK berikan hanya atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Dana APBD TA 2014. Adapun penyampaian laporan kepada masing-masing DPC/DPW/DPD Partai Politik di masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi kami serahkan kepada Badan/Kantor Kesbangpol/ Kesbangpollinmas untuk mendistribusikannya.

Penyerahan LHP Kinerja Akrual dan Banpol Kalbar aDitambahkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik mensyaratkan bahwa, partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, BPK tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap partai politik tersebut, dengan konsekuensi untuk tahun berjalan bantuan kepada partai politik tersebut akan dihentikan sementara.  Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik khususnya Pasal 12 A antara lain menyebutkan Partai Politik wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK paling lambat satu bulan sesudah tahun anggaran berakhir.  Mohon hal ini disampaikan kepada Partai Politik di masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Penyerahan LHP Kinerja Akrual dan Banpol Kalbar cSetelah sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, dilanjutkan dengan sambutan perwakilan kepala daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya dan sambutan perwakilan ketua DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suprapto. Acara dilanjutkan dengan pemaparan/presentasi hasil pemeriksaan kinerja  atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual TA 2014 dan 2015 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa dan diakhiri dengan sesi foto bersama.