PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, BAR, DAN JASA BOGA

bahwa dalam rangka peningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan kwalitas restoran, rumah makan, jasa boga dan warung kopi, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga…[download]