TRIBUN PONTIANAK – Kubu Raya. Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah atau pusat, saat ini perlu diberlakukan adanya standar Akuntansi Pemerintaha (SAP). “Hal ini berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur perlunya SAP sebagai pedoman penyusunan SAP dilakukan oleh suatu komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP),” ujar Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Jumat (6/11)…[selengkapnya]