PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER DAN AKHLAK MULIA

bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter bangsa dan berakhlak mulia, Pemerintah Kota Pontianak mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan karakter dan akhlak mulia di seluruh jenjang pendidikan bagi warga masyarakat…[download]