PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

bahwa dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah…[download]