PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 69 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak pasal 42 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretariat Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota…[download]