PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM

bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kota yang indah, bersih, sehat tertib, aman tenteram, nyaman dan teratur, sesuai dengan visi Kota, perlu mengatur tentang pelaksanaan kebersihan dan ketertiban umum dalam Daerah Kota Pontianak…[download]