PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PADA KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Pontianak pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Kantor disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota…[download]