PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG POKOK–POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, dapat dibandingkan, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang standar…[download]