PONTIANAK POST – Jakarta. Adu argumentasi hukum antara saksi ahli dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjadi dalam sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pihak Dahlan Iskan kemarin (30/7). Salah satu yang diperdebatkan adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara…[selengkapnya]