Bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal menanamkan modalnya di Kabupaten Melawi, Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Melawi mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal, maka berdasarkan penjelasan diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal…. [Selanjutnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENANAMAN MODAL