PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS

Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, berdasarkan penjelasan diatas maka perlu diterapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas…. [Selanjutnya]