Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, berdasarkan penjelasan diatas maka perlu diterapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas…. [Selanjutnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...