PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT

Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat…. [Selanjutnya]