PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABOLATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI

Bahwa dalam Upaya memberikan pelayanan labolatorium kepada segenap lapisan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum, berdasarkan penjelasan di atas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi…. [Selanjtnya]