PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Bahwa berdasarkan ketentuan PAsal 110 ayat (1) huruf I dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta…. [Selanjutnya]