Pemeriksa menyusun laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah pemeriksaan selesai dilakukan. LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, LHP atas Kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, sedangkan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada LHP. LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. LHP tersebut disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. LHP kinerja dan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. LHP Kinerja dan dengan tujuan tertentu disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. IHPS tersebut disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. LHP tersebut tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010.
Sumber: UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.