Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik adalah peraturan yang dikeluarkan BPK yang ruang lingkupnya mengatur tentang Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK, Pemeriksaan Pertanggungjawaban oleh BPK, dan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada parpol.
Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan laporan pertanggungjawaban yang bersumber dari APBN dilakukan oleh DPP atau sebutan lain kepada kemendagri dan BPK Pusat sesuai dengan kewenangannya. Penyerahan laporan pertanggungjawaban yang bersumber dari APBD dilakukan oleh DPD/DPC atau sebutan lain kepada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dan BPK Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
BPK melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban untuk masing-masing parpol dan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah diterima oleh BPK paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK.
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber pada APBN kepada DPP atau sebutan lain sesuai dengan kewenangannya, LHP tersebut juga diserahkan pada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya. BPK Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD kepada DPD/DPC atau sebutan lain sesuai dengan kewenangannya, LHP tersebut juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib menindaklanjuti LHP BPK atas laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut tentang peraturan ini bisa dilihat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015.