PONTIANAK – Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015, yang dilaksanakan pada Semester I Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan diklat LKPD Berbasis Akrual bagi pemeriksa. Diklat dilaksanakan dari tanggal 09 s.d. 11 Februari 2016 di Ruang Rapat Kepala Perwakilan.
Diklat dibuka oleh Kepala Subauditorat Kalimantan II, Joni Rindra Putra dan didampingi oleh Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Bambang Budi Purwanto. Sebagai tenaga pengajar adalah Widyaiswara pada Pusdiklat BPK yaitu Iwan Novarian.
Dengan diadakannya diklat tersebut, diharapkan agar para pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mampu melaksanakan pemeriksaan atas LKPD TA 2015 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Sebagai indikator keberhasilan diklat, diharapkan agar peserta dapat menjelaskan metodologi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) BPK, menjelaskan penyusunan LKPD berbasis akrual, dan menerapkan pemeriksaan LKPD berbasis akrual.