PONTIANAK – Secara serentak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 pada pemerintah daerah provinsi/kota/kabupaten di Wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan mulai dari pertengahan bulan Februari 2016 sampai dengan minggu ke dua bulan Maret 2016.
Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD TA 2015 ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran umum pemerintah daerah dalam penerapan SAP berbasis akrual dan identifikasi atas kewajaran penyajian saldo awal Neraca per 1 Januari 2015 sebagai dampak penerapan pertama kali SAP berbasis akrual di tahun 2015. Disamping itu, pemeriksaan pendahuluan juga diperlukan untuk melakukan pemutakhiran pemahaman entitas, SPI dan risiko sebagai dasar merancang strategi dan cakupan pemeriksaan pada pemeriksaan terinci.
Dalam hal pemeriksaan terinci dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), BPK Perwakilan harus melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan hasilnya dikomunikasikan kepada KAP yang akan melakukan pemeriksaan terinci.