Harian PONTIANAK POST – Singkawang. Kejaksaan Negeri Kota Singkawang diminta secepatnya memproses kasus Peraturan Walikota Singkawang nomor 08 tahun 2008. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirasakan cukup untuk menindaklanjutinya pada proses pidana. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Singkawang, Muin mengatakan, dari audit BPK pada 2008 terdapat 50 kasus penyimpangan keuangan di Singkawang. Kejaksaan, kata dia, harus bertindak menyikapinya. “Termasuk Perwako 08 tahun 2008. Sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Padahal jelas melanggar ketentuan,” paparnya.
Dijelaskan Muin, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksana APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. “Di pasal 16 ayat 4 begitu bunyinya. Sedangkan Walikota Singkawang mengubah APBD hanya dengan perwako. Ini jelas melanggar hukum,” ucapnya. Muin menyesalkan pernyataan Walikota Singkawang, Hasan Karman yang mengatakan perwako tersebut tidak bermasalah dan telah disempurnakan sesuai arahan BPK. “Pernyataan walikota tidak dapat dibenarkan karena belum ada kekuatan hukum tetap atau proses hukum oleh kejaksaan atau KPK,” tegasnya. Muin mencontohkan kasus mantan Menteri Kesehatan Sujudi. Meski sudah bekerja sesuai aturan, dia tetap dipidana 2,5 tahun. Karena dari hasil audit keuangan, Sujudi melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Dia tetap diproses walau sudah mengembalikan uang Rp 700 juta. Bagaimana dengan beberapa kasus korupsi di Singkawang,” katanya.(hen)