PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan pembekalan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 bagi Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kalimantan Barat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, Selasa (15/03/2016).
Acara ini dipandu oleh moderator Ailando Siregar, Ketua Tim Senior (KTS) di BPK Perwakilan Kalimantan Barat, pemapar materi Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing dan Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra serta Anggota Kelompok Kerja Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wilayah Timur, R. M. Heribertus Kurniawan.
Pembekalan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat, seiring dengan pemberlakuan penyusunan laporan keuangan dengan basis akrual yang mulai diterapkan penuh pada Tahun Anggaran 2015.
- Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2015 kepada BPK tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa: “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.