Pontianak, 20 Mei 2010. Hari ini bertempat di ruang rapat pimpinan Kepala Perwakilan Drs. Mudjijono, didampingi Kepala Sub Auditorat Kalbar I Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos., M.Si., Kepala Sub Auditorat Kalbar II Drs. Juadi Wahid dan Kepala Subbag Hukum & Humas Sigit Pratama Yudha, S.H., BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Pansus Raperda yang terdiri dari Komisi ABC DPRD Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kubu Raya.
Maksud kedatangan tim tersebut adalah dalam rangka konsultasi & koordinasi perihal penyertaan modal dana APBD ke koperasi. Inti permasalahan bagi Pansus Raperda adalah apakah Perda diterbitkan sebelum atau setelah APBD dianggarkan.
Dalam diskusi tersebut, BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat lebih mengarahkan terhadap permasalahan mekanisme penyertaan modal yang sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sebagai lembaga pemeriksa ekstern, BPK RI tidak mempunyai kewenangan atas suatu rencana kerja auditee.