Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPR RI, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Republik Indonesia (BAKN RI) sebagai alat kelengkapan DPR RI melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 14-15 Juni 2010. Kunjungan tersebut dilakukan pada masa persidangan III tahun 2009-2010.
Kunjungan yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Yahya Sacawiria, SIP, MM selaku wakil ketua BAKN, bertujuan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data masukan serta aspirasi secara langsung dari daerah. Kunjungan oleh BAKN ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Selama kunjungan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ikut mendampingi Tim BAKN. Peran serta BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam kunjungan Tim BAKN adalah ikut berdialog dengan BAKN, Pemda serta pejabat dan DPRD terkait hasil temuan BPK .
Kunjungan hari pertama, BAKN merencanakan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Melawi. Namun pada hari pertama kunjungan, pertemuan hanya dapat dilakukan antara BAKN dengan Pemerintah Kabupaten Melawi. Hadir pula dalam pertemuan tersebut adalah BPK, BPKP serta beberapa pejabat struktural Pemkab Melawi, BPK dan BPKP.
Kunjungan hari kedua, BAKN melakukan pertemuan dengan Pemkab Pontianak dan Pemkot Pontianak. Hasil pertemuan yang terjadi pada dua hari kunjungan BAKN di Provinsi Kalimantan Barat, BAKN mempertanyakan sejauhmana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh masing-masing Pemda terkait temuan BPK dan hambatan-hambatan yang dialami untuk menindaklanjuti temuan BPK. Selaku mitra BAKN, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan data yang diperlukan Tim BAKN selama kunjungan di Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil pertemuan BAKN dengan Pemda, DPRD, BPK dan BPKP selama dua hari, ketua rombongan Tim BAKN menyimpulkan bahwa secara garis besar permasalahan yang dihadapi masing-masing Pemda yaitu kurangnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
BAKN yang dibentuk DPR sebagai alat kelengkapan DPR bersifat tetap, bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, dan menyampaikan hasil penelaahannya kepada Komisi DPR. Selain itu memberikan masukan kepada BPK dalam melakukan rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, pemerintah, pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.