Pontianak, 30 Juni 2010. Hari ini pukul 09.30 wib bertempat di aula kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, diadakan pembahasan konsep kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan dilanjutkan dengan penyerahan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan mengundang Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Selain undangan, hadir juga seluruh pejabat struktural dan auditor yang ditunjuk sebagai pendamping.
Kepala Sub Auditorat Kalbar II Bapak Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos., M.Si. sebagai Plh. Kepala Perwakilan didampingi Kepala Sub Auditorat Kalbar I Bapak Drs. Juadi Wahid memaparkan konsep kesepakatan bersama yang telah disusun, diteruskan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Subbag Hukum & Humas Bapak Sigit Pratama Yudha sebagai moderator untuk mendapatkan saran atau masukan atas konsep tersebut.
Kesepakatan ini membahas tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK yang terdiri dari: LHP atas LKPD, LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP Kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu, IHPS dan Hasil Evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik kepada DPRD yang meliputi waktu penyerahan hasil pemeriksaan, cara dan tempat penyerahan hasil pemeriksaan, tindak lanjut oleh DPRD dan pertemuan konsultasi.