Peraturan Bupati Landak Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki/memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi, maka perlu mengatur pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;perbup-landak-no-10-tahun-2015-ttg-ujian-kenaikan-pangkat