Peraturan Bupati Landak Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

bahwa untuk memenuhi Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;perbup-landak-no-17-tahun-2016-ttg-pedoman-belanja-tak-terduga