Peraturan Bupati Landak Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Landak

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah ditegaskan bahwa FKUB dan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati;perbup-landak-no-19-tahun-2016-ttg-forum-kerukunan