bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;perbup-landak-no-27-tahun-2015-ttg-zona-integritas