bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan biaya riil atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;perbup-landak-no-35-tahun-2015-ttg-perubahan-perjalanan-dinas-dalam-negeri