Peraturan Bupati Landak Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Ngabang

bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;perbup-landak-no-57-tahun-2015-ttg-tata-kelola-pkm-ngabang