bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016;perbup-landak-no-71-tahun-2015-ttg-perubahan-standar-biaya-umum-2016