BPK MEMBERIKAN OPINI WAJAR DENGAN PENGECUALIAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

aaaaaaaaaaa

Pontianak, 26 Juli 2010. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran (TA) 2009 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyampaian laporan dilakukan di ruang rapat kepala perwakilan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Ir. H. Gusti Kamboja MH, Sekda Ketapang yang mewakili Bupati Ketapang Drs. H. Bachtiar, Inspektorat Ketapang Drs. Suprapto dan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar Drs. Mudjijono serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Drs. Mudjijono menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang TA 2009 mendapat opini WDP. Laporan Keuangan secara umum telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecuali dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Beberapa permasalahan yang mempengaruhi opini WDP antara lain; masih terdapat persediaan yang belum disajikan dalam Neraca minimal senilai Rp1.698.710.725 dan adaya persediaan berupa obat-obat ternak yang tidak diketahui nilainya; terdapat aset tetap tanah yang belum dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan dan pengadaan aset tetap tanah yang belum jelas status penggunaannya, aset peralatan dan mesin sebesar Rp14.112.427.941 tidak dirinci dalam jumlah dan satuan yang jelas serta terdapat peralatan dan mesin senilai Rp18.163.928.725 yang berasal dari hibah/sumber dana APBN yang belum diakui sebagaia aset pemda; masih terdapat penerimaan yang belum disetorkan oleh Bendahara Penerimaan RSUD dr. Agoesdjam sebesar Rp67.105.207,82; penerimaan dan penggunaan dana sebesar Rp551.142.992 tidak disajikan dalam Laporan Keuangan RSUD dr. Agoesdjam; serta terdapat pemberian bantuan sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp5.524.834.500 yang tidak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Ir. H. Gusti Kamboja MH menyatakan akan segera menindaklanjuti LHP BPK RI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.

Drs H. Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan masukan dan saran yang sangat berharga dalam mendorong tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dia menyatakan akan berusaha meningkatkan kinerja agar opini WDP yang telah didapat 2 (dua) tahun berturut dapat meningkat menjadi lebih baik.