PONTIANAK. Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pada tahun 2015 diketahui bahwa dana desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah sebesar 20,677 Triliun dan direncanakan akan disalurkan untuk tahun anggaran 2016 sebesar 47 Triliun atau naik 126%. Atas pengelolaan dana desa tersebut diindikasikan terdapat beberapa permasalahan utama antara lain:
- Pemerintah kabupaten belum berani untuk melakukan penyaluran langsung ke desa-desa tanpa ada aturan yang jelas;
- Lama dan rumitnya proses verifikasi yang dilakukan terhadap desa-desa di seluruh Indonesia; dan
- Pendauan penggunaan belum jelas meskipun secara umum dinyatakan bahwa penggunaan dana desa diutamakan untuk mendorong program prioritas pemerintah terutama di bidang infrastruktur.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, yaitu:
- Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Nomor 900/5356/Sj, 959/KMK.07/2015 dan 49 Tahun 2015 tentang percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2015;
- Mengangkat tenaga pendamping yang memahami betul tentang seluk-beluk dana desa atau keuangan pada umumnya; dan
- Menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 yaitu Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan perangkat peraturan yang ada, dana desa perlu dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dapat tercapai.
Mengingat beberapa kondisi di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Dialog Terbuka “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”, di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Abdurrachman Nomor 7-9, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/10/2016).
Dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, S.H., M.M., Dialog Terbuka “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan dana Desa” ini mengundang peserta lebih kurang sebanyak 1.000 orang yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, para Camat, Kepala Desa, dan Bendahara Desa, di wilayah pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, S.H., M.M., mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berkenan menghadiri acara ini, berharap kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah dan aparat desa mengenai pengelolaan dana desa agar dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai narasumber acara Dialog Terbuka ini, Badan Pemeriksa Keuangan menghadirkan narasumber Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A.; Anggota Komisi XI DPR RI, Ir. G. Michael Jeno, M.M.; Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dr. M. Zeert Hamdy Assovie, M.T.M.; dan Ketua Tim Senior pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Agung Priyanto, S.E., M.Si., Ak., C.A.; serta dipandu oleh Moderator Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.H., M.Si.
Ketua Tim Senior pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Agung Priyanto, S.E., M.Si., Ak., C.A., menyampaikan Penyaluran Dana Desa pada tahun 2015, disalurkan secara bertahap, tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap II pada bulan Oktober sebesar 20%. Sedangkan untuk tahun 2016 menjadi 2 tahap, tahap I pada bulan Maret sebesar 60%, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
Keuangan Desa diperoleh dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagi hasil dari pajak/retribusi kababupaten/kota, bagi hasil dana perimbangan, bantuan keuangan APBD provinsi/kabupaten/kota, hibah dan sumbangan, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Sesuai dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Alokasi Anggaran Dana Belanja Desa paling sedikit 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan paling banyak 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., menyampaikan dalam rangka merealisasikan Nawa Cita ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah mengucurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2015 sebesar 20,677 Triliun dan Tahun 2016 sebesar 47 Triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI, Ir. G. Michael Jeno, M.M., mengatakan Alokasi Dana Desa (APBN) Kalimantan Barat tahun 2015 sebesar 300,19 Miliar dan tahun 2016 sebesar 537,07 Miliar atau naik 78,91%. Kenaikan Dana Desa (APBN) Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 sebesar 18,20 Miliar dan tahun 2016 sebesar 34,44 Miliar atau naik 89,23%. Kenaikan Dana Desa (APBN) Kabupaten Mempawah tahun 2015 sebesar 9,49 Miliar dan tahun 2016 17,75 Miliar atau naik 86,93%. Kenaikan Dana Desa (APBN) Kabupaten Ketapang tahun 2015 sebesar 37,98 Miliar dan tahun 2016 sebesar 68,62 Miliar atau naik 80,68%. Kenaikan Dana Desa (APBN) Kabupaten Kayong Utara tahun 2015 sebesar 6,80 Miliar dan tahun 2016 sebesar 13,49 Miliar atau naik 98,28%.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., menyampaikan dengan adanya Dana Desa ini tentu sangat membantu desa-desa di kalimantan barat dalam peningkatan pelaksanaan pembangunan di desa yang selama ini hanya bersumber dari Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang jumlahnya masih dirasakan sangat kurang. Hal ini menyebabkan belum meratanya pembangunan di desa selama ini.
Dalam rangka monitoring penggunaan dana desa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setiap bulannya meminta data kepada BPMPD Kabupaten untuk melaporkan realisasi penyaluran dana desa dan menginventarisir permasalahn-permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana desa.
Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat M. Kebing L. dan para anggota DPRD dari Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara.