TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Asisten dua Pemerintah Provinsi Kalbar, Lensus Kandri mengatakan, pada 2006 yang lalu Pemprov Kalbar pernah berupaya melakukan pembentukan PDAM Provinsi Kalbar dalam rangka penyiapan bahan baku dengan mengeluarkan Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pendirian PDAM.
Kemudian dalam kurun waktu beberapa tahun berjalan ada permaslahan yang membuat tidak berdaya lagi untuk tetap mempertahankan PDAM Provinsi eksis dalam rangka memenuhi kebutuhan kabupaten kota se-Kalbar.
“Ini merupakan kegagalan, artinya kita belum mampu memenuhi kebutuhan air baku bagi kabupaten kota se-Kalbar,” kata Lensus, Kamis (6/10/2016).
Pada saat itu ada keputusan bersama antara Pemprov Kalbar dengan DPRD Kalbar akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap awal dilakukan penyetoran sebesar Rp 1 miliar.
Pemprov berusaha untuk itu bisa berjalan, tetapi sekian kurun waktu banyak mengalami hambatan, terutama sumber air baku yang sulit mendapatkannya.
Selain sulit, untuk memenuhi ketersedian bahan baku dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Pemprov juga telah berupaya mencari investor untuk melaksanakan itu. Namun hingga saat ini belum berhasil.
Berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Kalbar, PDAM Provinsi sejak pendiriannya tidak mampu menenuhi filosofi pendiriannya. Penyertaan modal Rp 1 miliar yang dilakukan juga tidak menguntungkan daerah.
BPK menayarankan agar merevisi ulang dengan melakukan studi kelayakan perusahaan. Setelah dilakukan studi, Pemprov memutuskan pembubaran PDAM Provinsi.
“Kita mengajukan pembubaran yang saat ini masih proses di DPRD Kalbar, karena kalau tidak dilakukan pembubaran itu menjadi temuan terus menerus atas kinerja Pemprov terkait PDAM,” ungkap Lensus.
Sumber: Tribun Pontianak
Tanggal: 06 Oktober 2016