Jakarta – Komnas HAM menyatakan ada penyalahgunaan anggaran oleh salah satu komisionernya. Lembaga pelindung HAM ini meminta bantuan KPK untuk melakukan pengusutan lebih jauh.
Anggota Komnas HAM yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran itu terungkap setelah BPK melakukan audit. BPK memberikan status disclaimer untuk Komnas HAM. Komisoner Komnas HAM itu disebut-sebut berinisial DB.
Penyelewengan anggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas oleh DB yang nilainya mencapai Rp330 juta. DB dinyatakan telah melanggar Pasal 4 huruf e dan Pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.
Di sisi lain tim internal Komnas HAM telah menemukan penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berjumlah Rp 820,2 juta.
“Komnas HAM memeriksa seluruh pejabat Komnas HAM yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif dan lebih lanjut melakukan penindakan atas hasil laporan bagi mereka yang terlibat,” ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dalam laporannya, BPK menemukan ada ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, melalui sidang paripurna, pihaknya telah membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal pada Agustus 2016 lalu untuk melakukan langkah penyelesaian atas temuan BPK.
“Komnas HAM menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Roichatul sebagai salah satu anggota Dewan Kehormatan Komnas HAM.
Komnas HAM juga meminta bantuan KPK untuk mendalami persoalan ini.
“Kami meminta bantuan KPK untuk mengembangkan sistem pencegahan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh ayas kondisi Komnas HAM,” ujar Imdadun.
(fjp/fjp)
Sumber: detiknews
Tanggal: 01 November 2016