JAKARTA — Mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gamawan menegaskan, penganggaran proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri diketahui semua pihak. Bahkan, ia menyebut penganggaran proyek yang dilaksanakan tahun 2012 tersebut sampai dibahas dengan wakil presiden Budiono dan sejumlah menteri pada masa itu.
“Sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat wapres, bersama Bu Sri Mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong,” kata Gamawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/10).
Menurutnya, dalam rapat yang juga dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), pihaknya meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri, meski akhirnya tidak berubah.
Namun, kemudian dalam menyusun rancangan anggaran proyek tersebut pihaknya meminta diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gamawan mengklaim, hasil audit kemudian dipresentasikan kepada KPK, yang kemudian disarankan untuk meminta pendampingan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Setelah itu, saya tambah lagi supaya didampingi BPKP, jadi sudah selesai audit RAD (rencana anggaran dasar) itu. Lalu, barulah dimulai tender, didampingi oleh LKPP, BPKP ikut, dan 15 kementerian ikut di dalam,” ujar Gamawan.
Selanjutnya, setelah proses tender itu selesai pihaknya mendapat laporan, dan berkas laporan itu kemudian dibawa lagi ke BPKP untuk kemudian diaudit selama dua bulan. Pihaknya juga membawa lagi berkas laporan itu ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke KPK, Polri, dan Kejakgung karena Pasal 83 Perpres 54 itu, kalau ada KKN, itu kontrak dapat dibatalkan,” kata dia. Namun, ia mengaku, hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK terkait laporan tersebut.
“Sampai sekarang belum dijawab firm oleh KPK. Bagaimana kita mau tahu, terus diperiksa setiap tahun oleh BPK. Terus BPK memeriksa lagi dengan tujuan tertentu, tidak pernah ada temuan sampai sekarang,” ujarnya.
Nama Gamawan sendiri ikut disebut terlibat dalam kasus ini dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa paralel selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket KTP-el tersebut.
Bahkan, kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait hal tersebut. “Yang pasti mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK udah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa,” kata Nazaruddin.
Adapun Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus ini mengingat ia sebagai saksi yang membongkar kasus pertama kali. KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. rep: Fauziah Mursid, ed: Hafidz Muftisany
Sumber: Republika.co.id
Tanggal: 21 Oktober 2016