PONTIANAK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Biro Sumber Daya Manusia BPK Pusat menyelenggarakan Knowledge Transfer Forum (KTF) tentang Sustainable Development Goals (SDGs), di Ruang Rapat Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Lantai 2, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat 78124, Rabu (02/11/2016).
Knowledge Transfer Forum (KTF) ini diikuti oleh pejabat struktural, pemeriksa, dan juga pegawai penunjang dan pendukung, yang secara keseluruhan berjumlah 31 orang peserta.
Sebagai pemapar dalam materi KTF Sustainable Development Goals (SDGs) adalah Dr. Blucer Welington Rajagukguk, SE., SH., MSc. Ak., CfrA., CA., CFE. Beliau merupakan Pejabat Eselon I di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan.
Sustainable Development Goals (SDGs) 2015-2030 baru disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bulan September 2015, merupakan kelanjutan Millenium Development Goals (MDGs) 2000-2015 yang dihadiri 193 negara.
Sustainable Development Goals (SDGs) ini diharapkan mampu mengintegrasikan semua aspek pembangunan terutama mengenai tiga hal utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk meningkatkan kehidupan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang yang terbagi menjadi 17 tujuan (goals) dan terbagi menjadi 169 target serta sekitar 300 indikator.
Negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dokumen tersebut, sudah dan sedang terus berusaha mensinkronisasikan kegiatan pembangunan nasional dalam berbagai aspek, antara lain mengacu pada konsep pembangunan global tersebut yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJPMN).
Keterkaitan BPK dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu bagaimana dalam perencanaan strategis (renstra) BPK untuk kegiatan pemeriksaan dan pengembangan sumber dayanya dapat meliputi bidang-bidang yang ada dalam 17 tujuan SGDs terutama yang sudah dituangkan oleh Pemerintah dalam RPJPMN.
Dalam Renstra BPK Tahun 2016-2020 sudah berusaha menyesuaikan dan mensinkronkan, sehingga hasil pemeriksaan BPK memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan terutama rakyat Indonesia.