PONTIANAK. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai dengan bulan September 2016, sebagian besar partai politik telah memenuhi UU tersebut.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik tahun anggaran 2015. Pemeriksaan dilaksanakan selama lima hari kerja dari tanggal 06 sampai dengan 12 Oktober 2016 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2015 diserahkan oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra yang didampingi Ketua Tim Senior, Heribertus Kurniawan dan Agvita Windiadi, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim kepada Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah se-Kalimantan Barat di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 2, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat 78124, Jumat (18/11/2016).
Dalam sambutannya, Joni Rindra Putra menyebutkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik ini memiliki lingkup yang terbatas dan menggunakan prosedur analitis. Oleh karena itu kesimpulan yang BPK berikan hanya atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Dana APBD TA 2015.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kriteria penggunaan antara lain masih terdapat bukti pendukung transaksi tidak sah dan tidak lengkap, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya, serta format penyampaian laporan belum sesuai ketentuan.
Joni menambahkan bahwa masih ada beberapa partai politik yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik tahun anggaran 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada BPK.
Joni menghimbau Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah diserahkan kepada Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah segera disampaikan ke Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, Inspektur dan kepada masing-masing partai politik.
Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2015 bahwa partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, BPK tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap partai politik tersebut, dengan konsekuensi untuk tahun berjalan bantuan kepada partai politik tersebut dihentikan sementara.