PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN, ANGKUTAN SUNGAI, DAN PENYEBERANGAN

bahwa dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan kepelabuhanan, angkutan  sungai, dan penyeberangan di Kabupaten Ketapang guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [download]