PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing [download]