Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 dan Rencana Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2016

PONTIANAK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dan Rencana Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2016, di Hotel Aston Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (07/12/2016).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor/Badan/Bagian Kesbangpol/Kesbangpollinmas se-Kalimantan Barat, DPW/DPD Partai Politik Provinsi Kalimantan Barat, Para Pejabat Struktural dan Staf BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari. Selanjutnya kegiatan diskusi dipandu oleh Moderator, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, dan materi sosialisasi disampaikan oleh para narasumber.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dipaparkan oleh Deddy Ardianto, selaku Kepala Subbagian Hukum, dan Rencana Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2016 dipaparkan oleh Masyitoh Yahya Sinaga dan Listiyo Darmanto Senoaji, selaku Ketua Tim Senior pada Pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam Sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, peraturan tersebut membawa paradigma baru yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sehubungan dengan adanya pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBN/APBD, partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,  sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Pasal 12 A Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Selain mengatur kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan, peraturan perundang-undangan tersebut juga memberikan amanat untuk mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Partai Politik kepada BPK dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik mempunyai ruang lingkup yaitu:

  • penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh partai politik kepada BPK;
  • pemeriksaan laporan pertanggungjawaban oleh BPK; dan
  • penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan pertanggungjawaban kepada partai politik.

Dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan Negara terkait dengan kegiatan bidang politik, BPK telah melakukukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan partai politik, yang penerimaannya berasal dari APBN/APBD. Sementara itu, untuk pemeriksaan atas laporan tahunan yang tidak bersumber dari APBN/APBD dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bertujuan antara lain untuk:

  • menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada partai politik telah seluruhnya diterima oleh partai politik yang berhak;
  • menilai apakah seluruh bantuan keuangan yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan; dan
  • menilai apakah seluruh penggunaan bantuan keuangan telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan sasaran pemeriksaannya adalah menilai akurasi penyajian laporan pertanggungjawaban partai politik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanan penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Keberadaan partai politik sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia, karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik. Partai politik tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum (pemilu), untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Apabila dibandingkan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBN dengan APBD,  maka jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD  kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota lebih besar.

Untuk Tahun Anggaran 2016 jumlah bantuan keuangan untuk tingkat Provinsi se-Indonesia sebesar Rp60.337.487.939,00 (enam puluh milliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau 0,02% dari total belanja; Jumlah bantuan keuangan untuk tingkat kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp313.321.893.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) atau 0,05% dari total belanja. Dengan demikian bantuan keuangan kepada Partai Politik TA 2016 untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia sebesar Rp373.659.380.938,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) atau 0,04% dari total belanja.

BPK menyadari bahwa perbaikan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik butuh waktu yang tidak sedikit. BPK telah memberi waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini di ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015, namun baru akan efektif pada tahun 2017.

Perbaikan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik ini membutuhkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat/Pelaksana Bakesbangpol pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota selaku fungsinya dalam fasilitasi pengembangan hubungan antar partai politik dan bagian dari Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi atas pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Diakhir Sambutannya, Kepala Perwakilan berharap pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik menjadi lebih baik, dan berlanjut pada terwujudnya perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai secara keseluruhan.