PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KAYONG UTARA

bahwa dalam rangka untuk memberikan sarana layanan komunikasi kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara dan sekitarnya yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan sebagai alat kontrol dan perekat sosial, perlu adanya media penyiaran publik lokal [download]