PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk  Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal   pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu  Tahun Anggaran 2015 [download]