PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI

bahwa sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Kapuas Hulu merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 [download]