PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN

bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [download]