PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan salah satu kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah, dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah [download]